PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program dan anggaran Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kementerian; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
