PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; h. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan; dan i. Pusat Pasar Kerja.
