PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Inspektorat Jenderal.
