PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pengelolaan rumah tangga mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan rumah tangga, sarana dan prasarana, kebersihan, pengamanan dan keamanan, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan Kementerian serta pelaksanaan tata usaha staf khusus Menteri. (2) Subkelompok substansi perlengkapan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan perlengkapan tingkat Sekretariat Jenderal.
