PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 62
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan rumah tangga; dan b. subkelompok substansi perlengkapan.
