PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 61
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian serta pelaksanaan tata usaha staf khusus Menteri.
