PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 57
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pertimbangan hukum, advokasi, dokumentasi dan informasi hukum terdiri atas: a. subkelompok substansi pertimbangan hukum; b. subkelompok substansi advokasi hukum; dan c. subkelompok substansi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
