PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 58
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pertimbangan hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pemberian pertimbangan hukum, penyuluhan hukum, dan pelayanan konsultasi hukum. (2) Subkelompok substansi advokasi hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan advokasi dan bantuan hukum. (3) Subkelompok substansi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian.
