Pasal 55
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. (2) Subkelompok substansi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Subkelompok substansi kesekretariatan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan.
