PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan II terdiri atas: a. subkelompok substansi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; b. subkelompok substansi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. subkelompok substansi kesekretariatan.
