PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 525
BAB 10 — PENETAPAN KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok substansi pada masing-masing jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional. (2) Kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh koordinator kelompok substansi. (3) Koordinator melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
