Pasal 526
BAB 10 — PENETAPAN KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dalam melaksanakan tugas, koordinator dapat dibantu oleh subkoordinator kelompok substansi.
(2) Subkoordinator melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu subkelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. (3) Dalam melaksanakan tugas, subkoordinator dibantu oleh jabatan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan. (4) Selain jabatan fungsional, subkoordinator dapat dibantu oleh pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jumlah jabatan fungsional dan pelaksana pada masing- masing subkelompok substansi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja subkelompok substansi yang bersangkutan.
