PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 524
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan pengelolaan keuangan. (2) Subkelompok substansi urusan persuratan, kearsipan, dan umum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam persuratan, kearsipan dan umum.
