PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 523
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, pengelolaan keuangan, pengelolaan persuratan, kearsipan, dan umum terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan keuangan; dan b. subkelompok substansi persuratan, kearsipan dan umum.
