PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 522
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan dan umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan, pengelolaan persuratan, kearsipan dan umum.
