PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 521
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
(1) Subkelompok substansi integrasi pelatihan, sertifikasi dan penempatan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan integrasi pelatihan, sertifikasi dan penempatan. (2) Subkelompok substansi jejaring pasar kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan jejaring pasar kerja pemerintah, swasta dan mitra pembangunan.
