PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 520
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi pengembangan kemitraan dan jejaring pasar kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi integrasi pelatihan, sertifikasi dan penempatan; dan b. subkelompok substansi jejaring pasar kerja.
