PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 519
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
(1) Subkelompok substansi kategorisasi dan analisis data pasar kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan kategorisasi dan analisis data pasar kerja. (2) Subkelompok substansi penyajian informasi pasar kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan penyajian informasi pasar kerja.
Kelompok substansi pengembangan kemitraan dan jejaring pasar kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan kemitraan, integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan serta jejaring pasar kerja.
