PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 518
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi manajemen data dan informasi terdiri atas: a. subkelompok substansi kategorisasi dan analisis data pasar kerja; dan b. subkelompok substansi penyajian informasi pasar kerja.
