PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 517
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi manajemen data dan informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan kategorisasi dan analisis data pasar kerja, serta penyajian informasi pasar kerja.
