PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 516
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
(1) Subkelompok substansi layanan pencari kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan layanan pencari kerja. (2) Subkelompok substansi layanan pemberi kerja dan stakeholder lain mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan layanan pemberi kerja dan stakeholder lain.
