PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 515
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi layanan penempatan tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi layanan pencari kerja; dan b. subkelompok substansi layanan pemberi kerja dan stakeholder lain.
