PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 514
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi layanan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan layanan pencari kerja, serta layanan pemberi kerja dan stakeholder lain.
