PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 513
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana program dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat. (2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat.
