PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 512
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana program dan anggaran; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
