PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 511
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Pusat.
