PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 510
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pasar Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi layanan penempatan tenaga kerja; c. kelompok substansi manajemen data dan informasi; d. kelompok substansi pengembangan kemitraan dan jejaring pasar kerja; dan
e. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan dan umum.
