PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 509
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Pusat Pasar Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelayanan pasar kerja; b. pelaksanaan pengembangan inovasi, pengelolaan sistem informasi, dan pelayanan ketenagakerjaan; c. pelaksanaan koordinasi penyajian informasi dan pelayanan pasar kerja; d. pelaksanaan integrasi pelatihan, sertifikasi, penempatan tenaga kerja, dan pengembangan jejaring pasar kerja; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan pasar kerja; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
