PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 508
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi.
(2) Subkelompok substansi program, anggaran, dan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan Pusat. (3) Subkelompok substansi pengelolaan persuratan, kearsipan, dan umum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan persuratan, kearsipan dan umum.
