PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 507
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, dan umum terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; b. subkelompok substansi penyusunan program, anggaran, dan keuangan; dan c. subkelompok substansi persuratan, kearsipan, dan umum.
