PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 506
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, dan umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, dan umum.
