PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 505
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
(1) Subkelompok substansi pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas melakukan
pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan. (2) Subkelompok substansi pengembangan metode pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan metode pendidikan dan pelatihan.
