PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 504
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; dan b. subkelompok substansi pengembangan metode pendidikan dan pelatihan.
