PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 503
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan kurikulum, dan metode pendidikan dan pelatihan
