PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 502
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan manajerial dan struktural mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pelatihan manajerial dan struktural. (2) Subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional.
