PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 501
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan manajerial dan struktural; dan b. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional.
