PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 500
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
