PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 499
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana dan program pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan. (2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan. (3) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
