PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 498
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi dan pengembangan kerja sama terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana dan program pelatihan; b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan pelatihan; dan c. subkelompok substansi pengembangan kerja sama pelatihan.
