PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 497
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi dan pengembangan kerja sama mempunyai tugas
melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
