PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 496
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pengembangan kerja sama pelatihan; b. kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan; c. kelompok substansi pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan; dan d. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, dan umum.
