PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 495
BAB 9 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
