Pasal 52
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas. (2) Subkelompok substansi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. (3) Subkelompok substansi perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, serta pengawasan intern mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, serta pengawasan intern.
