PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 51
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan I terdiri atas: a. subkelompok substansi pelatihan vokasi dan produktivitas; b. subkelompok substansi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan c. subkelompok substansi perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, serta pengawasan interen.
