PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 492
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian di bidang ketenagakerjaan.
