Pasal 491
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
