PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 490
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
