PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 489
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
