PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 493
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas Kementerian.
