PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 468
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri; dan b. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri.
